free counters

Minggu, 30 Oktober 2011

Kejati Selidiki Bupati Pemalang

Kejati Selidiki Bupati Pemalang

* Dugaan Korupsi Buku Ajar BP

SEMARANG- Kejaksaan Tinggi Jateng resmi mengambil alih kasus dugaan korupsi buku ajar terbitan PT Balai Pustaka (BP) di Kabupaten Pemalang tahun 2004-2005 yang diduga melibatkan Bupati HM Machroes.

Kajati Jateng Winerdy Darwis kepada Suara Merdeka kemarin petang mengungkapkan, pihaknya telah menerima penyerahan berkas-berkas kasus buku ajar tersebut dari Kejari Pemalang.

Winerdy menjelaskan, Kejati dalam hal ini hanya mengambil alih pengusutan terhadap Bupati Machroes. Mengenai tersangka lain, perkaranya telah ditangani Kejaksaan Negeri Pemalang, dan sudah ada yang divonis bersalah.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Pemalang telah menyatakan Bambang Sukojo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kaitannya dugaan penyimpangan pengadaan buku ajar tersebut, dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadapnya.

Selain Bambang Sukojo, terdapat empat terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar Kabupaten Pemalang tahun 2004-2005.
Yaitu Agus Sukisno (pimpinan kegiatan pengadaan buku ajar SD/MI tahap I), Kartijan (pimpinan kegiatan pengadaan buku ajar SD/MI tahap II), Yohanes Soenaryo (kepala tim pengadaan barang), dan Murad Irawan (pialang PT Balai Pustaka yang dalam pengadaan itu mengaku-aku sebagai kepala pemasaran PT Balai Pustaka Perwakilan Jateng-DIY-Bali).

Perkara terdakwa Kartijan juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang. Dalam kasusnya, pengadilan memvonis bebas yang bersangkutan. Perkara terdakwa Agus Sukisno dan Y Soenarjo, hingga ini masih proses penyidikan kejaksaan setempat, dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Adapun Murad Irawan sampai kini menjadi telah menghilang dan berstatus sebagai buron.

Bupati Machroes menjelaskan, proses pengadaan buku dimulai dari kedatangan anggota DPRD kepadanya yang mengabarkan ada investor yang siap melaksanakan proyek pengadaan buku pada tahun anggaran 2004.
”Bahkan investor tersebut siap untuk dibayar belakangan, jika Pemkab tidak mempunyai anggaran,” katanya saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada November 2008.

Proses selanjutnya dia dan Ketua DPRD Kumpul Sutrisno (kini sudah meninggal) dan pihak ketuga Murad Irawan bertemu. Tapi petemuan itu hanya sebatas perkenalan. Proses selanjutnya Bupati tidak tahu. Karena yang melaksanakan proyek itu adalah Kepala Dinas Pendidikan.

Machroes mengaku tidak kuasa menolak keinginan DPRD. Karena kekuasaan DPRD saat itu sangat kuat sesuai UU legislatif. Jika proyek itu ditolak bisa-bisa LPj akhir tahun bupati ditolak oleh DPRD. Akhirnya proyek itu berjalan tanpa sepengetahuannya.
Kerugian Rp 11,302 M Kajati Jateng menambahkan, setelah dilakukan evaluasi oleh Kasi Penyidikan Pidsus Gatot Guno Sembodo, diambil kesimpulan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi memandang perlu menyelidiki dan mengambil alih pengusutan perihal dugaan keterlibatan Bupati Pemalang.

Dia menegaskan, berkas-berkas yang diterima Kejaksaan Tinggi dari Kejaksaan Pemalang, antara lain risalah-risalah hasil persidangan terdakwa Bambang Sukojo (mantan Kadinas Pendidikan), serta audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,302 miliar. Nilai pengadaan buku ajar SD/MI di Kabupaten Pemalang mencapai Rp 26,587 miliar, dengan jumlah buku 1.690.398 eksemplar.

Pengadaan barang meliputi buku IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kesehatan, Pendidikan Agama Islam, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Matematika, dan Jendela Iptek, bagi SD/MI kelas I-VI. Buku-buku tersebut, berdasarkan hasil keterangan Pusat Perbukuan Jakarta juga belum terakreditasi. Pengadaan buku itu pun dinilai menyalahi Keputusan Presiden Nomor 18/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. (H30,sf-62)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar